Senin, 25 April 2011

Kewarganegaraan menurut KMB (27 Desember 1949)

Kewarganegaraan Indonesia :

1. Penduduk Pribumi yang berkedudukan di wilayah RI jika mereka yang lahir di Belanda, maka ia berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam tempo 2 tahun setelah KMB

2. Orang Indonesia yang berdomisili di Suriname, mereka boleh/berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam tempo 2 tahun setelah KMB

3. Orang Cina dan Arab lahir di Indonesia/berdomisili minimal 6 bulan di Indonesia, jika setelah waktu 2 tahun sesudah KMB tidak menolak kewarganegaraan Indonesia maka ia secara otomatis menjadi warga negara Indonesia

4. Orang Belanda yang lahir di Indonesia atau domisili di Indonesia minimal 6 bulan dalam waktu 2 tahun setelah KMB menyatakan memilih kewarganegaraan (Hak Opsi)

5. Orang asing yang bukan Belanda atau domisili dalam waktu 2 tahun sesudah KMB tidak menolak kewarganegaraan Indonesia, maka ia warga negara Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar