Kewarganegaraan Indonesia :
1. Penduduk Pribumi yang berkedudukan di wilayah RI jika mereka yang lahir di Belanda, maka ia berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam tempo 2 tahun setelah KMB
2. Orang Indonesia yang berdomisili di Suriname, mereka boleh/berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam tempo 2 tahun setelah KMB
3. Orang Cina dan Arab lahir di Indonesia/berdomisili minimal 6 bulan di Indonesia, jika setelah waktu 2 tahun sesudah KMB tidak menolak kewarganegaraan Indonesia maka ia secara otomatis menjadi warga negara Indonesia
4. Orang Belanda yang lahir di Indonesia atau domisili di Indonesia minimal 6 bulan dalam waktu 2 tahun setelah KMB menyatakan memilih kewarganegaraan (Hak Opsi)
5. Orang asing yang bukan Belanda atau domisili dalam waktu 2 tahun sesudah KMB tidak menolak kewarganegaraan Indonesia, maka ia warga negara Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar